Pengelolaan PKL Kota Tua Ditangani Dinas KUMKMP
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, yang selama ini dilakukan koperasi pedagang, akan ditangani langsung oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP).
Dinas akan petakan siapa saja PKL di sana. Nanti akan diundi, lalu didaftarkan dengan kartu debet Bank DKI
Kebijakan ini diambil Basuki, untuk membatasi jumlah PKL di kawasan tersebut yang terus bertambah. Semula PKL yang terdata sebanyak 400 pedagang, namun kini melonjak hingga 1.000 pedagang.
"Kita putuskan, semua harus langsung di bawah Dinas KUMKMP. Dinas akan petakan siapa saja PKL di sana. Nanti akan diundi, lalu didaftarkan dengan kartu debet Bank DKI," ujar Basuki, Selasa (8/9).
2015, Kota Tua Dikunjungi 310.506 WisatawanDitambahkan Basuki, dengan diserahkannya tanggungjawab pengelolaan kepada Dinas KUMKMP, maka tidak ada lagi praktik setor menyetor kepada oknum di kelurahan dan petugas kebersihan.
"Jadi nggak boleh lagi bayar ke preman dan oknum kelurahan. Soal kebersihan, listirik, semua harus masuk ke kas pemda. Lalu kita akan urus mereka," tegas Basuki.
Basuki menegaskan, akan mengambil tindakan tegas bagi PKL yang masih membandel. Terlebih, sambung Basuki, kawasan Kota Tua sudah didaftarkan sebagai nominasi World Heritage Centre.
"Kita nggak pernah ada penegasan penegakan hukum. Sekarang yang nggak terdaftar kita sita saja barangnya," ucapnya.
Agar penataan PKL bisa lebih fokus, Basuki juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Tua. Nanti, UPT bisa menjadikan wali kota, sudin, camat, dan lurah sebagai konsultan dan kontraktor di wilayah tersebut.
"Ya langsung saya kasih UPT. Jadi supaya jelas. Dulu kan pecah-pecah, masing-masing. Kepala UPT Kota Tua menjadikan wali kota dan sudin semacam konsultannya dan kontraktornya kalau dia butuh," tandas Basuki.